728x90 AdSpace

Berita Terkini
Kamis, 02 Juni 2016

MUI Terbitkan Fatwa Haram Mencuri Listrik

ISLAMINFO.id, Jakarta--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan fatwa baru, yaitu terkait "Haramnya Pencurian Energi Listrik".

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, DR. HM. Asrorun Niam Sholeh, MA,  fatwa ini terbit setelah melalui pengkajian mendalam. Dalam proses pengkajian, beredar pula usulan bahwa persoalan ini tidak perlu diterbitkan dalam bentuk fatwa, mengingat mencuri itu dasar hukumnya haram.
“Namanya mencuri ya haram, untuk apalagi difatwakan. Namun, kami mendengar juga dari PLN mengenai dampak-dampak akibat pencurian listrik, seperti dapat menyebabkan kebakaran. Jadi ini bukan hanya sekadar pencurian,” ujar Asrorun saat memberi sambutan dalam peluncuran fatwa tersebut di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Asrorun juga mengungkapkan bahwa masyarakat memahami bahwa mencuri itu tidak benar (haram), namun sangat disayangkan kalau banyak yang menganggap mengakali meteran listrik dianggap hal biasa. Padahal pemahaman tersebut salah, karena termasuk bagian dari pencurian. “Karena itu fatwa ini untuk penegasan. Bagaimana ada yang mengakali meteran yang kemudian mempengaruhi pembayaran listrik, itu adalah pencurian,” tegas Asrorun.

Itu artinya, dalam menghadapi persoalan ini tidak hanya dilakukan dengan pendekatan hukum saja, namun juga pendekatan agama untuk membangun kesadaran masyarakat. Masyarakat perlu diberi pemahaman kehidupan keduniaan dan keagamaan tidak dapat terpisahkan. Dengan begitu, persoalan listrik dinilai ada hubungannya dengan agama.

Ditegaskan Asrorun, MUI menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal ini PT PLN wajib hukumnya menjamin ketersediaan listrik yang terjangkau bagi seluruh warga sesuai kebutuhan secara berkeadilan. Sedangkan kepada masyarakat, dihimbau untuk menggunakan listrik secara legal, hemat, dan berdaya guna.

Sementara itu, turut hadir General Manager PLN Distribusi Jakarta, Syamsul Huda. Syamsul Huda menyampaikan terima kasih kepada MUI yang telah mengeluarkan fatwa soal haramnya mencuri listrik dengan mengakali meteran.

Hal lain disampaikan DR. KH. Ma’ruf Amin, semoga fatwa itu bermanfaat bagi semua umat.
MUI juga diharapkan masyarakat, jangan berhenti membuat fatwa karena fatwa itu akan menjelaskan bagi penanya. “Sekarang ini PLN sangat membutuhkan fatwa ini dan sudah sangat merugikan semua pihak,” pungkasnya.

Kemudian Asrorun menambahkan supaya PLN juga menindak masjid atau mushalla yang melakukan pencurian listrik. Hanya saja, tuturnya, PLN juga harus bertindak konsisten dengan memberikan layanan khusus dan kemudahan kepada lembaga yang bergerak di bidang sosial. "Jangan sampai dipersulit sehingga diakali karena mahalnya harga," usul Asrorun.
  • Facebook Comments
  • Blogger Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: MUI Terbitkan Fatwa Haram Mencuri Listrik Rating: 5 Reviewed By: Unknown